Tiga pria telah ditangkap di Maluku Tengah karena selundupkan senjata api rakitan dan amunisi ke wilayah yang rawan konflik.
sebuah insiden yang terjadi di tengah ketegangan pascakonflik antara Desa Masiwulan dan Desa Sawai di Kecamatan Seram Utara. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan dilakukan pada 5 Juni 2025, di mana polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk senjata api rakitan, amunisi, dan senapan tabung, serta telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka yang kini ditahan di Rutan Polda Maluku. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Maluku.
Penangkapan Tiga Pria Penyelundup Senjata
Aparat Polres Maluku Tengah berhasil menangkap tiga pria yang kedapatan membawa senjata api rakitan dan amunisi ke wilayah rawan konflik di Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah . Tiga pria tersebut ditangkap karena menyelundupkan senjata ke daerah yang sedang mengalami ketegangan.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata api rakitan, amunisi, dan senapan tabung. Informasi yang didapatkan menyebutkan bahwa penangkapan ini terjadi di tengah kondisi tegang pascakonflik antara Desa Masiwulan dan Desa Sawai, dua wilayah bertetangga di Kecamatan Seram Utara.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan ketiga tersangka ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kapolres Maluku Tengah, AKBP Hardi M.K, S.I.K., M.H. Informasi tersebut menyatakan bahwa akan ada pengiriman senapan dan amunisi menggunakan mobil Avanza warna silver pada hari Kamis, 5 Juni 2025. Berbekal laporan tersebut, Kapolres Maluku Tengah memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan.
Pada tanggal 5 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIT, tim menghentikan mobil Avanza bernomor polisi DE 1848 B yang dicurigai di Negeri Sifluru, Kecamatan Waipia, Kabupaten Maluku Tengah. Saat mobil diberhentikan, tim Reskrim Polres Maluku Tengah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Di dalam mobil, ditemukan lima penumpang, termasuk sopir. Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Markas Polsek Waipia, ditemukan fakta bahwa tiga dari lima penumpang tersebut membawa senjata api dan amunisi.
Dua penumpang lainnya dipulangkan karena tidak terlibat dalam penyelundupan. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan. Barang bukti yang diamankan antara lain dua pucuk senjata api rakitan laras panjang.
Satu pucuk senapan tabung lengkap dengan teleskop merek Monser warna hitam, 36 butir amunisi konvensional, 27 butir amunisi senapan tabung, dan satu pompa tabung. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Avanza nomor polisi DE 1848 B. Satu buah STNK atas nama tersangka S.M, dan satu buah handphone merk Vivo.
Baca Juga: Tragedi KM Mutiara Prima 2 Tenggelam Dihantam Gelombang Tinggi di Maluku
Identitas dan Latar Belakang Tersangka
Ketiga pria yang ditangkap telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Maluku. Mereka masing-masing berinisial BM (54), RS (51), dan SM (44). Ketiganya merupakan warga Desa Masiwulan, Kecamatan Seram Utara.
Salah satu tersangka, B.M (54), diketahui sebagai pegawai Taman Nasional Manusela, sementara R.S (51) dan S.M (44) berprofesi sebagai petani. Kasus ini dilimpahkan penyidikannya ke Ditreskrimum Polda Maluku.
Kondisi Pascakonflik di Wilayah Penangkapan
Penangkapan ketiga tersangka ini terjadi di tengah kondisi tegang yang masih menyelimuti pascakonflik antara Desa Masiwulan dan Desa Sawai. Kedua desa tersebut merupakan wilayah bertetangga di Kecamatan Seram Utara. Konflik yang terjadi antara kedua desa pada 3 April 2025 bahkan merenggut nyawa PS Panit Intelkam Polsek Wahai.
Polres Maluku Tengah Bripka Husni Abdullah, yang tertembak saat berusaha melerai bentrok di perbatasan desa. Kondisi ini mengindikasikan bahwa penyelundupan senjata tersebut berpotensi memperburuk situasi keamanan di wilayah yang sudah rentan konflik.
Jeratan Hukum Bagi Para Tersangka
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup. Saat ini, tim penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kesimpulan
Penangkapan Tiga pria selundupkan senjata api dan amunisi di Maluku Tengah merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan di wilayah yang rawan konflik. Kejadian ini menyoroti masih adanya upaya penyelundupan senjata di tengah ketegangan pascakonflik antara Desa Masiwulan dan Desa Sawai.
Proses hukum terhadap para tersangka sedang berjalan, dan diharapkan penindakan ini dapat memberikan efek jera serta mencegah peredaran senjata ilegal di masa mendatang. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di Info Kejadian Maluku.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari regional.kompas.com
- Gambar Kedua dari www.kabartimurnews.com