Seorang sopir angkot di Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, Maluku, ditangkap polisi setelah mencabuli siswi SMA berusia 16 tahun.

Pelaku memanfaatkan kondisi sepi dalam angkot untuk melakukan aksinya. Polisi telah menahan pelaku dan menyita barang bukti, sementara korban mendapat pendampingan psikologis.
Berikut ini rangkuman berbagai informasi menarik lainnya dan relevan yang bisa menambah wawasan Anda ada di Info Kejadian Maluku.
Sopir Angkot di Saumlaki Cabuli Siswi SMA
Kasus pencabulan menggemparkan warga Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, setelah seorang sopir angkot ditangkap karena mencabuli siswi SMA. Pelaku diketahui berinisial MR (38), sopir rute dalam kota yang kerap mengangkut anak sekolah. Aksi bejatnya terbongkar setelah korban menceritakan kejadian kepada orang tuanya yang kemudian melapor ke polisi.
Menurut keterangan polisi, peristiwa itu terjadi saat korban sendirian di dalam angkot sepulang sekolah. Pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan aksinya. Korban yang masih berusia 16 tahun tidak berani melawan karena diancam akan diturunkan di lokasi terpencil.
Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar segera bergerak setelah menerima laporan. MR berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum telah diamankan sebagai bagian dari penyidikan. Pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Modus Pelaku Terungkap dari Pengakuan Korban
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga sudah lama mengincar korban karena sering menumpangi angkot miliknya. Ia memanfaatkan kepercayaan para pelajar yang terbiasa menggunakan jasanya. MR pura-pura bersikap ramah hingga korban merasa aman di sekitar pelaku.
Puncak kejadian terjadi pada sore hari ketika angkot pelaku sepi penumpang. MR mengubah jalur seolah hendak memutar arah, namun malah berhenti di tempat sepi di pinggiran kota Saumlaki. Di situlah ia melakukan aksi cabul terhadap korban.
Korban yang ketakutan segera pulang dan mengadu kepada orang tuanya. Pihak keluarga yang marah langsung mendatangi kantor polisi untuk melapor. Laporan itu menjadi dasar bagi penyidik Polres Kepulauan Tanimbar memulai proses pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Keracunan Massal di Maluku, 232 Siswa TK-SMA Terjangkit Usai Makan Bergizi
Polisi Jerat Pelaku Dengan Pasal Perlindungan Anak

Kepolisian menegaskan bahwa MR dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 15 tahun penjara. Penyidik juga mempertimbangkan pemberatan hukuman, mengingat pelaku adalah orang dewasa yang memanfaatkan posisi kepercayaan.
Kepala Unit PPA Polres Kepulauan Tanimbar menyebut penyelidikan masih berjalan untuk memastikan tidak ada korban lain. Polisi membuka jalur pengaduan bagi masyarakat yang mungkin memiliki informasi tambahan tentang perilaku pelaku.
Selain itu, pihak kepolisian bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban. Kondisi korban kini mulai membaik, meski masih mengalami trauma. Keluarga berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya.
Warga Saumlaki Desak Pemerintah Perketat Pengawasan
Kasus ini memicu reaksi keras masyarakat Saumlaki. Banyak pihak mendesak agar pengawasan terhadap sopir angkutan umum lebih diperketat, terutama yang beroperasi di sekitar sekolah. Warga menilai perlindungan terhadap pelajar harus ditingkatkan dengan pengawasan lebih ketat dari aparat.
Tokoh masyarakat Saumlaki meminta pemerintah daerah menyeleksi ulang izin trayek dan melakukan pemeriksaan latar belakang sopir. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Sementara itu, LSM pemerhati anak menekankan pentingnya pendidikan seks dan kesadaran hukum bagi anak-anak. Mereka menilai kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak agar menjaga keselamatan dan martabat generasi muda Indonesia.
Simak dan ikuti berita terupdate lainnya tentang Maluku dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpecaya hanya di Info Kejadian Maluku.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.malukuterkini.com
- Gambar Kedua dari klikwartaku.com