Polda Maluku secara tegas memecat Brimob pelaku penganiayaan siswa, menegaskan komitmen menegakkan disiplin dan keadilan.
Polda Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya. Ia merupakan anggota Brimob yang menjadi tersangka penganiayaan siswa di Tual hingga tewas. Keputusan tegas ini menunjukkan komitmen institusi menegakkan disiplin sekaligus memberikan keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.
Temukan berbagai informasi menarik dan bermanfaat untuk menambah wawasan Anda, hanya di Info Kejadian Maluku.
Proses Sidang Dan Putusan
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berlangsung maraton selama 14 jam, mulai Senin pukul 14.00 WIT hingga Selasa dini hari pukul 03.00 WIT. Sidang tersebut menghasilkan putusan berat bagi Bripda Mesias Viktor Siahaya. Majelis sidang menyatakan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela yang tidak dapat ditolerir dalam institusi kepolisian.
Selain pernyataan perbuatan tercela, Bripda MS juga dikenakan sanksi penempatan dalam tempat khusus selama empat hari, terhitung dari 21 hingga 24 Februari 2026. Puncak sanksi adalah PTDH sebagai anggota Polri, mengakhiri kariernya di kepolisian. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Komisi, Kombes Pol Indera Gunawan, pada Selasa pukul 03.30 WIT.
Meski demikian, Bripda MS masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut dan diberi waktu untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya. Proses hukum ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran akan menghadapi konsekuensi yang setimpal, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Keterlibatan Saksi Dan Pengawas Eksternal
Dalam persidangan etik tersebut, sebanyak 14 saksi diperiksa secara menyeluruh, termasuk terduga pelanggar sendiri. Sepuluh saksi hadir langsung di ruang sidang, terdiri dari sembilan anggota Brimob dan satu kakak kandung korban berinisial AT (14). Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap kebenaran.
Empat saksi lainnya diperiksa secara daring dari Polres Tual, meliputi dua anggota Polres Tual dan dua saksi dari pihak keluarga korban. Proses pemeriksaan yang melibatkan berbagai pihak ini menunjukkan transparansi dan upaya untuk mendapatkan gambaran utuh dari kejadian tragis tersebut.
Sidang ini juga diawasi oleh pengawas eksternal, termasuk Ketua Komnas HAM Provinsi Maluku, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku, dan Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Kehadiran pengawas eksternal ini menjamin objektivitas dan keadilan dalam pengambilan keputusan.
Baca Juga: Marah! Ribuan Warga Desak Pecat Anggota Brimob Diduga Aniaya Pelajar SMP
Pelanggaran Aturan Dan Atensi Pimpinan
Rositah Umasugi, Kabid Humas Polda Maluku, menjelaskan bahwa terduga pelanggar melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Pelanggaran ini diperkuat oleh sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Aturan tersebut secara jelas menyatakan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar sumpah, janji jabatan, dan kode etik profesi, termasuk melakukan tindakan kekerasan. Ini menunjukkan bahwa institusi Polri tidak mentolerir tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto mengungkapkan bahwa Kapolri memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Beliau menginstruksikan agar proses hukum diselesaikan tuntas, memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, dan dilakukan secara transparan.
Komitmen Institusi Dan Pesan Kapolda
Kapolda Maluku berharap putusan sidang KEPP ini dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan menjadi bukti komitmen institusi dalam menegakkan disiplin. Kasus ini juga menjadi pembelajaran penting bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan humanis.
Seluruh personel diingatkan untuk tetap berpegang pada prinsip “Rastra Sewakottama”, yaitu sebagai abdi utama nusa dan bangsa. Prinsip ini menekankan pentingnya mengedepankan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam setiap tugas yang diemban.
Polda Maluku juga menegaskan bahwa mereka tidak anti kritik dan terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Untuk proses pidana terhadap tersangka, kepolisian memastikan penanganannya akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum.
Simak dan ikuti berita terupdate lainnya tentang Maluku dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Maluku.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari konteks.co.id
- Gambar Kedua dari disway.id