Seorang wanita berinisial LST (44) di Kota Ambon, Maluku, ditangkap polisi setelah menebas kepala tetangganya, KP, menggunakan parang.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 21 September 2025, di Dusun Toisapu, Desa Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan.
Motifnya diduga akibat anak LST diejek oleh anak korban, yang memicu emosi dan berujung pada tindakan kekerasan.
Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Maluku.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, Kompol Androyuan Elim, peristiwa bermula ketika anak LST mengadu bahwa anak KP telah mengejeknya. Mendengar laporan tersebut, LST merasa marah dan langsung mendatangi rumah KP.
Setibanya di sana, terjadi cekcok mulut antara kedua belah pihak. Emosi yang memuncak membuat LST kembali ke rumahnya untuk mengambil sebilah parang panjang dari dapur. Ia kemudian kembali ke rumah KP dan menebas kepala korban menggunakan sisi tumpul parang. Akibatnya, KP mengalami memar dan retak pada bagian kepala, meskipun tidak ada luka terbuka yang mengancam jiwa.
Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi
Setelah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, LST bersama suaminya memilih untuk menyerahkan diri ke Polsek Leitimur Selatan. Keputusan ini diambil setelah korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Saat menyerahkan diri, LST mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan awal mengenai kronologi insiden yang dipicu oleh ejekan terhadap anaknya.
Selain mengakui perbuatannya, LST juga menyerahkan barang bukti berupa sebilah parang panjang yang digunakan dalam penganiayaan. Pihak kepolisian kemudian menetapkan LST sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polresta Ambon untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyerahan diri ini mempermudah proses penyidikan dan menunjukkan kesediaan pelaku untuk menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya.
Baca Juga: Pelaku Kasus Pembunuhan Anak 15 Tahun di Maluku Ditangkap, Ini Motifnya
Tindak Pidana Penganiayaan
Kesimpulan
Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa emosi yang tidak terkendali dapat berujung pada tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Penting bagi setiap individu untuk mengelola emosi dengan baik dan menyelesaikan perselisihan dengan cara yang damai.
Polisi akan terus memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Maluku, termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Maluku sekarang juga.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.detik.com
- Gambar Kedua dari tribratanews.maluku.polri.go.id
