Kasus tragis terjadi di Maluku, di mana seorang gadis remaja berusia 15 tahun menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya hingga hamil.

Polisi telah menangkap pelaku dan proses hukum sedang berjalan dengan pengawasan ketat. Korban kini mendapatkan pendampingan psikologis dan medis dari P2TP2A Maluku. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan keluarga, kesadaran masyarakat, dan penegakan hukum tegas untuk melindungi anak.
Berikut ini rangkuman berbagai informasi menarik lainnya dan relevan yang bisa menambah wawasan Anda ada di Info Kejadian Maluku.
Gadis ABG di Maluku Diperkosa Ayah Kandung
Kasus menggemparkan terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, setelah seorang gadis remaja berusia 15 tahun dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri. Peristiwa tragis ini baru terungkap setelah korban menunjukkan tanda-tanda kehamilan dan akhirnya mengaku kepada sang ibu.
Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Hendrik Prawira membenarkan kejadian tersebut dan memastikan pelaku berinisial FL (41) sudah diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah memperkosa anaknya sebanyak 50 kali dalam kurun waktu lebih dari setahun.
Kasus ini menimbulkan kemarahan warga setempat karena pelaku dikenal sebagai sosok yang tertutup namun tampak religius di lingkungan sekitar. Kami tidak menyangka ia tega melakukan tindakan sekeji itu kepada anak kandung sendiri, ujar salah satu tetangga korban.
Langkah Demi Langkah Terungkapnya Kasus
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan ibu korban yang melihat perubahan fisik anaknya yang tampak membuncit. Setelah didesak, korban akhirnya menangis dan mengakui telah menjadi korban pemerkosaan berkali-kali oleh sang ayah. Sang ibu kemudian melapor ke pihak kepolisian dengan membawa anaknya sebagai saksi utama.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Seram Bagian Barat langsung bergerak cepat menangani laporan. Polisi melakukan pemeriksaan visum di rumah sakit setempat dan memastikan bahwa korban telah mengandung empat bulan. Hasil sementara menunjukkan pelaku melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi.
Dalam penyelidikan, pelaku FL mengaku mulai melakukan tindakan bejatnya sejak awal tahun 2024. Ia memanfaatkan saat rumah sepi untuk memaksa korban berhubungan. Kepada penyidik, pelaku berdalih tidak bisa menahan nafsu, alasan yang kemudian ditolak mentah-mentah oleh aparat karena dianggap tidak manusiawi.
Baca Juga: Longboat Kecelakaan di Pulau Buru, Satu Penumpang Meninggal Dunia
Dampak Psikologis dan Langkah Penanganan Korban

Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Maluku telah memberikan pendampingan khusus kepada korban. Saat ini korban dirawat di lokasi aman dan didampingi psikolog anak. Menurut laporan, kondisi korban masih mengalami trauma berat dan enggan berinteraksi dengan orang asing.
Psikolog yang menangani korban menjelaskan proses pemulihan emosional akan memakan waktu lama. Korban mengalami tekanan mental luar biasa karena kekerasan dilakukan oleh orang terdekat yang seharusnya melindunginya. Pemerintah daerah juga turut menanggung biaya perawatan medis serta rencana rehabilitasi psikososial bagi korban.
Ketua P2TP2A Maluku, Roslina Pattiradjawane, menegaskan bahwa kasus ini menjadi cermin gelap betapa pentingnya pengawasan keluarga terhadap anak perempuan. Ia meminta seluruh masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak di lingkungan sekitar. Dengan kepedulian bersama.
Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan Tegas
Polisi menegaskan akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Karena pelaku adalah orang tua kandung korban, ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok sesuai ketentuan.
Kapolres Hendrik Prawira menegaskan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah penyidikan selesai. Kami memastikan tidak ada upaya damai dalam kasus ini. Negara harus hadir memberi keadilan bagi korban, ujarnya. Polisi juga meminta masyarakat tidak menyebarkan identitas korban.
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah dan aktivis perlindungan anak di Maluku. Mereka berharap sistem pengawasan sosial diperkuat agar korban kekerasan seksual dapat melapor lebih cepat. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi langkah penting untuk menghentikan rantai kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.
Simak dan ikuti berita terupdate lainnya tentang Maluku dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpecaya hanya di Info Kejadian Maluku.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.detik.com
- Gambar Kedua dari www.detik.com