Posted in

Jaksa Geledah Kantor Disperkim Tual, Usut Dugaan Korupsi BSPS

​​Kejaksaan Negeri Tual, Maluku, telah melakukan penggeledahan di Kantor Disperkim Kota Tual dalam upaya penyidikan kasus dugaan korupsi BSPS​.

Jaksa-Geledah-Kantor-Disperkim-Tual,-Usut-Dugaan-Korupsi-BSPS

Penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Tual untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi yang merugikan masyarakat berpenghasilan rendah. Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya tentang seputaran Info Kejadian Maluku.

Awal Mula Penggeledahan Investigasi Korupsi BSPS di Tual

Penyidik Kejaksaan Negeri Tual menggeledah Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Tual pada Kamis, 23 Oktober 2025. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Tam Ngurhir, Kota Tual, yang terjadi pada 2019.

Dalam penggeledahan tersebut, jaksa menyita sejumlah dokumen yang dianggap relevan sebagai barang bukti. Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Alexander Zaldi, menyatakan langkah ini bertujuan mempercepat proses penyidikan sekaligus menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menuntaskan kasus.

Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban program BSPS. Masyarakat melaporkan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan bantuan, sehingga pihak Kejaksaan menindaklanjuti dugaan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Modus Operandi Korupsi dan Kerugian Negara

Program BSPS dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperbaiki rumah tidak layak huni menjadi lebih layak dan nyaman. Pada 2019, pemerintah mengalokasikan Rp2,6 miliar untuk 120 penerima manfaat di Desa Tam Ngurhir, masing-masing menerima bantuan Rp22,3 juta. Dana tersebut mencakup biaya material, upah tukang, dan mobilisasi material.

Namun dalam pelaksanaannya, Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tidak diberikan kepada masyarakat. Pihak penyedia, CV Rahmat Barokah Jaya, ditunjuk tanpa mekanisme resmi dan tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki toko. Selain itu, bahan yang disalurkan tidak sesuai DRPB2, sehingga penerima mengalami kekurangan material.

Akibat praktik ini, anggaran yang seharusnya digunakan untuk masyarakat berpenghasilan rendah sebagian disalahgunakan. Hal ini memicu kerugian negara dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan program pemerintah.

Baca Juga: BGN Tolak Rencana Penutupan 8 Dapur MBG di Maluku

Penegasan Menteri PKP Hukum Harus Ditegakkan

Penegasan-Menteri-PKP-Hukum-Harus-Ditegakkan

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menekankan penegakan hukum tanpa pandang bulu dalam setiap kasus korupsi, termasuk BSPS. Pernyataan ini disampaikan pada 16 Oktober 2025 setelah meninjau renovasi rumah MBR di Jagir, Wonokromo.

Ia menegaskan prinsip negara hukum harus ditegakkan dengan adil, menjunjung asas praduga tak bersalah. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada individu atau kelompok tertentu, termasuk pegawai kementerian atau aparatur negara.

Ara, panggilan akrab Maruarar, juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam setiap kasus agar masyarakat percaya bahwa hukum berlaku secara adil dan tidak diskriminatif.

Keterlibatan Pihak Lain dan Dampak di Daerah Lain

Selain Tual, dugaan korupsi BSPS juga mencuat di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dengan kerugian negara mencapai Rp26,3 miliar. Kejati Jatim telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk koordinator BSPS dan tenaga fasilitator lapangan.

Para tersangka di Sumenep diduga memotong dana bantuan masyarakat untuk biaya komitmen dan laporan pertanggungjawaban. Penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sebanyak 219 saksi telah diperiksa, dan Kejati Jatim membuka peluang adanya tersangka baru. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi BSPS tidak hanya terjadi di satu daerah, melainkan bersifat sistemik.

Komitmen Kejaksaan Dalam Menumpas Korupsi

Alexander Zaldi menegaskan Kejaksaan Negeri Tual bekerja profesional dan transparan demi tegaknya supremasi hukum. Penggeledahan sebelumnya juga dilakukan di Kantor PT Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Tual untuk memeriksa dokumen terkait kasus.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis yang seharusnya menyasar masyarakat berpenghasilan rendah. Penyidik berupaya memastikan keadilan bagi penerima bantuan.

Komitmen Kejaksaan menegaskan bahwa praktik korupsi tidak akan dibiarkan, dan penegakan hukum dilakukan di berbagai daerah untuk mencegah kerugian negara lebih luas.

Simak dan ikuti berita terupdate lainnya tentang Maluku dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Maluku.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari kompas.com
  2. Gambar Kedua dari pkp.go.id