Posted in

Polres Tanimbar Bekuk Sopir Angkot Pelaku Pencabulan Siswi SMA

Polres Kepulauan Tanimbar berhasil membekuk seorang sopir angkutan kota berinisial AR (25) yang diduga melakukan pencabulan terhadap siswi SMA berusia 17 tahun di Saumlaki.

Polres Tanimbar Bekuk Sopir Angkot Pelaku Pencabulan Siswi SMA

Saumlaki, 22 Oktober 2025 Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Polda Maluku, berhasil menangkap AR (25), seorang sopir angkutan kota, yang diduga melakukan pencabulan terhadap siswi SMA berinisial FM (17).

Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, menunjukkan respon cepat aparat dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Maluku.

Kronologi Kejadian

Peristiwa terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIT di Jalan Poros Baru, Saumlaki. FM bersama rekannya AMN menaiki angkutan kota yang dikemudikan oleh AR.

Namun, alih-alih menurunkan penumpang di tempat tujuan, AR justru berputar-putar dan menolak menurunkan FM. Membawanya sendirian ke lokasi sepi di Jalan Poros 2.

Di sana, AR mulai menunjukkan gelagat mencurigakan dengan berusaha membaringkan FM dan memegang area intimnya. FM yang merasa terancam berusaha melawan dan menendang pelaku hingga berhasil keluar dari kendaraan.

Namun, AR kembali memaksa FM masuk ke dalam mobil dan membawanya pergi. Dalam perjalanan, FM melihat seseorang yang dikenalnya dan meminta pertolongan. Keluarga korban segera dihubungi hingga akhirnya FM berhasil dijemput dan diselamatkan.

Penangkapan dan Proses Hukum

Laporan diterima dan penanganan langsung dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar. Dalam waktu kurang dari satu hari pelaku AR berhasil ditangkap bersama kendaraan angkot yang digunakan.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar melalui Kasi Humas Iptu Olof Batlayeri menyampaikan bahwa pelaku kini menjalani proses hukum di Polres Kepulauan Tanimbar.

Baca Juga: Susunan Lengkap MPH Sinode GPM 2025-2030 Resmi Dibentuk

Upaya Perlindungan Anak

Upaya Perlindungan Anak

Kasus ini menjadi tambahan catatan mengenai kejahatan asusila terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang dinilai semakin memprihatinkan.

Hukuman yang diatur dalam undang-undang cukup berat: pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat dikenakan pidana penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup, bahkan bisa disertai hukuman kebiri kimia.

Polres Kepulauan Tanimbar juga menerapkan langkah-preventif seperti program “Jumat Curhat”, sosialisasi di sekolah-sekolah. Serta penegakan hukum secara maksimal untuk setiap pelaku.

Iptu Olof Batlayeri menekankan bahwa perlindungan anak bukan hanya tugas aparat kepolisian, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat orang tua, pemerintah daerah, tokoh agama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi anak-anak.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi contoh nyata betapa cepatnya aparat kepolisian bertindak ketika laporan kekerasan seksual terhadap anak diterima. Namun juga mengingatkan bahwa kejahatan terhadap anak masih terus terjadi dan memerlukan perhatian serius.

Penangkapan pelaku dalam tempo 1×24 jam oleh Polres Kepulauan Tanimbar menunjukkan komitmen penegakan hukum. Namun upaya pencegahan dan partisipasi masyarakat tetap krusial agar anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.

Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Maluku, termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Maluku sekarang juga.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari www.detik.com
  • Gambar Kedua dari news.detik.com