Kepolisian Resor Kota (Polresta) Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Provinsi Maluku, telah mengambil tindakan tegas dengan musnahkan 3.800 liter minuman keras tradisional jenis sopi.
Pemusnahan ini merupakan hasil sitaan dari berbagai Polsek di wilayah hukum Polresta Ambon. Info Kejadian Maluku akan membahas lebih dalam lagi mengenai Polresta Ambon yang musnahkan 3.800 liter minuman Tradisional.
Latar Belakang dan Tujuan Pemusnahan
Pemusnahan ribuan liter sopi ini dilakukan sebagai bagian dari Operasi Pekat menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara tahun 2025. Menurut Wakapolresta Ambon, AKBP Nur Rahman, operasi ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Ambon agar tetap kondusif.
Tindakan pemusnahan ini juga dilakukan karena praktik peredaran minuman keras tradisional sopi telah melanggar Peraturan Presiden RI Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Selain itu, peredaran sopi juga melanggar Peraturan Daerah Maluku Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Minuman keras tradisional ini, jika dikonsumsi tanpa aturan dan berlebihan, dapat membahayakan masyarakat. Mayor Inf Richard, Pasi Intel Kodim 1504/Ambon, juga menyatakan bahwa konsumsi sopi dapat memicu masalah, tindakan kriminalitas, dan kecelakaan lalu lintas.
Detail Sitaan per Polsek
Ribuan liter sopi yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari berbagai Polsek di wilayah hukum Polresta Ambon. Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon menyita paling banyak, yaitu sekitar 2.500 liter, sebagian besar dari penumpang. Polsek lainnya yang berkontribusi dalam penyitaan ini meliputi:
- Polsek Sirimau: 15 liter
- Polsek Nusaniwe: 50 liter
- Polsek Baguala: 750 liter
- Polsek Teluk Ambon: 85 liter
- Polsek Salahutu: 400 liter
Total keseluruhan sitaan mencapai 3.800 liter, atau setara dengan 3,8 ton.
Baca Juga: Jaksa Agung Mutasi 5 Kajari di Maluku, Lihat Daftar Namanya
Proses Pemusnahan
Pemusnahan minuman keras tradisional sopi ini dilaksanakan pada hari Senin, 23 Juni 2025, di depan Markas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Metode pemusnahan dilakukan dengan cara menumpahkan sopi ke dalam selokan di depan Mapolresta Ambon.
Acara pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Wakapolresta Ambon, AKBP Nur Rahman. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut adalah Sekretaris Daerah Kota Ambon, Robby Sapulette, dan Pasi Intel Kodim 1504 Ambon, Mayor Inf Rickhard Sapury.
Dukungan dan Komitmen Pemerintah Daerah
Sekretaris Daerah Kota Ambon, Robby Sapulette, mengapresiasi langkah yang dilakukan Polresta Ambon melalui razia minuman keras ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah kota akan memperketat jalur-jalur yang memungkinkan terjadinya peredaran sopi di Kota Ambon sebagai upaya menjaga ketertiban kota. Mayoritas pasokan sopi ke Kota Ambon berasal dari wilayah lain seperti Pulau Seram, Pulau Saparua, dan Maluku Tenggara.
Robby Sapulette juga menyoroti bahwa sopi, meskipun minuman tradisional. Jika disalahgunakan dapat membahayakan orang lain dan mengganggu ketertiban serta keamanan kota. Banyaknya pasokan sopi ke Ambon dilatarbelakangi oleh permintaan yang tinggi, sehingga razia ini merupakan langkah tepat untuk meminimalisir peredarannya. Sekretaris Kota Ambon juga menyebutkan bahwa Kota Ambon sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang miras. Namun untuk miras tradisional, jabaran Perda yang ada akan ditinjau kembali.
Pemusnahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya miras ilegal dan mendukung terciptanya situasi kota yang lebih aman dan tertib. Pihak kepolisian juga akan menerapkan tindak pidana ringan bagi mereka yang mendistribusikan dan mengonsumsi minuman keras ilegal ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari ambon.tribunnews.com
- Gambar Kedua dari ambon.antaranews.com