Kasus penggelapan dana BPR Modern Express Namlea ini menjadi pengingat keras bahwa kekuasaan dan kepercayaan publik adalah amanah.
Kasus ini tak hanya menjadi tamparan keras bagi dunia perbankan daerah, tetapi juga membuka mata banyak pihak tentang betapa rawan dan rentannya pengelolaan lembaga keuangan yang lemah pengawasan Info Kejadian Maluku.
Kronologi Panjang Penuh Intrik
Kasus ini bermula sekitar tahun 2015 hingga 2020, saat BPR Modern Express Namlea mulai menunjukkan kejanggalan dalam laporan keuangan dan rasio kreditnya. Investigasi awal yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan adanya transaksi mencurigakan dalam jumlah besar dan aktivitas pembiayaan fiktif yang dilakukan berulang-ulang dalam kurun waktu lima tahun.
Tak lama setelah audit mendalam dilakukan, publik dikejutkan dengan temuan bahwa dana sebesar Rp70 miliar telah diselewengkan dari sistem pembiayaan dan pembukuan bank. Uang tersebut dialihkan ke rekening-rekening pribadi maupun pihak-pihak terafiliasi secara ilegal. Dengan memanfaatkan celah sistem internal dan posisi kewenangan yang mereka miliki.
Empat nama muncul sebagai aktor utama: FJ, HN, RN, dan AL yang masing-masing memiliki peran vital sebagai pengurus dan penanggung jawab operasional di bank tersebut. Mereka menyalahgunakan kewenangan dalam menyetujui kredit fiktif, menggandakan laporan pembiayaan. Serta memalsukan dokumen nasabah untuk mengalirkan dana ke pihak-pihak tertentu.
Upaya Hukum dan Kasasi yang Ditolak
Proses hukum berjalan panjang. Pada pengadilan tingkat pertama, keempat terdakwa dijatuhi vonis pidana penjara bervariasi antara 6 hingga 10 tahun. Serta diwajibkan membayar uang pengganti sesuai dengan peran dan keuntungan yang mereka peroleh dari praktik ilegal tersebut.
Namun, bukannya menerima putusan, keempatnya memilih mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Proses kasasi yang berlangsung lebih dari satu tahun itu pun akhirnya berakhir dengan keputusan tegas dari MA: menolak seluruh permohonan kasasi para terdakwa dan memperkuat vonis dari tingkat sebelumnya.
Putusan MA ini menjadi dasar hukum bagi Kejaksaan Negeri Buru untuk melakukan eksekusi pidana terhadap keempat terpidana. Pada hari Senin, 10 Juni 2025, tim jaksa menjemput mereka dari kediaman masing-masing di Namlea dan langsung diterbangkan ke Ambon untuk dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Ambon guna menjalani hukuman penjara sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca Juga: Viral! 5 Orang Komplotan Pencuri 25 Motor Ditangkap di Ambon
Penegakan Hukum yang Ditunggu-Tunggu
Eksekusi keempat terpidana ini menjadi bukti bahwa sistem hukum masih dapat bekerja dengan baik, meski harus melalui jalan panjang dan berliku. Banyak kalangan yang menyambut positif tindakan tegas ini. Mengingat publik sempat skeptis bahwa kasus sebesar ini akan berakhir dengan hukuman ringan atau bahkan dilupakan.
“Ini adalah bentuk pertanggungjawaban yang adil. Tidak ada tempat bagi korupsi dan penggelapan dalam sistem keuangan kita, sekecil apa pun itu. Apalagi kalau sampai miliaran rupiah. Tegas Kepala Kejaksaan Negeri Buru dalam pernyataan resminya.
Dampak Besar Bagi BPR dan Nasabah
Kasus ini menyisakan luka dalam yang belum sembuh sepenuhnya. Ratusan nasabah BPR Modern Express sempat mengalami kesulitan dalam pencairan dana mereka. Sementara reputasi bank yang dibangun selama puluhan tahun hancur hanya dalam lima tahun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin operasional cabang Namlea sejak 2022, sementara kantor pusat di Ambon menjalani restrukturisasi besar-besaran demi menjaga kepercayaan publik. Banyak pegawai terkena dampak pemutusan hubungan kerja, dan ekosistem UMKM yang bergantung pada pinjaman dari bank tersebut sempat terhambat.
“Ini pelajaran besar bagi kita semua, bahwa transparansi, pengawasan ketat, dan integritas pengelola keuangan itu mutlak. Tanpa itu, kepercayaan publik bisa runtuh seketika,” ujar seorang analis keuangan di Ambon yang enggan disebut namanya.
Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Maluku. Termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Maluku sekarang juga.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari mediacenter.malukuprov.go.id
- Gambar Kedua dari rakyatmaluku.fajar.co.id