5 orang komplotan pencuri yang terlibat dalam aksi pencurian 25 unit sepeda motor di Ambon berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.
Para pelaku ini dibawa ke Mapolresta Ambon untuk dihadirkan dalam konferensi pers. Info Kejadian Maluku akan membahas lebih dalam lagi mengenai 5 orang komplotan pencuri 25 motor ditangkap di Ambon.
Sindikat Pencurian 25 Sepeda Motor di Ambon Berhasil Ditangkap
Pada Rabu, 4 Juni 2025, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor roda dua. Lima orang pelaku yang merupakan bagian dari komplotan pencurian 25 unit sepeda motor telah berhasil ditangkap. Para tersangka ini dibawa ke Mapolresta Ambon untuk mengikuti konferensi pers yang diadakan pada hari yang sama.
Identitas dan Modus Operandi Para Tersangka
Kelima pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki inisial FW (35), AP (40), IB (40), ASP (23), dan MA (43). Salah satu tersangka, MA (43), adalah seorang perempuan. Tersangka MA ini juga merupakan salah satu dari lima orang yang dihadirkan polisi dalam konferensi pers.
Setelah berhasil melakukan aksinya, tersangka IB dan MA membawa sepeda motor curian tersebut menggunakan kendaraan roda empat. Menuju ke wilayah Maluku Tengah (Malteng) dan Seram Bagian Barat (SBB). Ini menunjukkan adanya modus operandi yang terorganisir untuk memindahkan barang hasil curian ke luar wilayah Ambon.
Baca Juga: Waspadai Meningkatnya Diare di Maluku Tenggara, Ini Penyebab Utamanya
Barang Bukti dan Laporan Polisi Terkait
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan 25 unit sepeda motor yang merupakan hasil curian dari tangan kelima tersangka . Selain itu, satu unit mobil juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Wakapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP Nur Rahman, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 25 barang bukti sepeda motor dari 22 laporan polisi yang masuk. Lokasi kejadian pencurian (TKP) berada di Kota Ambon, namun barang bukti berhasil diamankan atau ditemukan di berbagai wilayah, yaitu Kota Ambon, Seram Bagian Barat, Buru, dan Maluku Tengah. Hal ini menunjukkan jangkauan operasi sindikat pencurian ini yang cukup luas.
Kolaborasi Antar-Kesatuan dalam Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus pencurian 25 sepeda motor ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Ambon dengan jajaran kepolisian di wilayah lain. Satreskrim Polresta Ambon bekerja sama dengan Polres Seram Bagian Barat, Polres Maluku Tengah, dan Polres Buru dalam upaya pengungkapan dan penangkapan pelaku serta pengamanan barang bukti.
Wakapolres juga menambahkan bahwa pada 22 Mei 2025, Kasat Reskrim Polresta Ambon bersama tim telah melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan berhasil mengamankan kelima tersangka. Kerjasama antar-kepolisian ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas kejahatan lintas wilayah.
Ancaman Hukum bagi Para Tersangka
Kelima tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal pidana yang relevan. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, Pasal 363 KUHPidana berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan, sedangkan Pasal 362 KUHPidana mengatur tentang pencurian biasa.
Pasal 480 ayat (1) KUHPidana berkaitan dengan tindak pidana penadahan, yang kemungkinan besar akan diterapkan mengingat adanya barang bukti motor curian yang diamankan. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa.
Manfaatkan waktu anda untuk mengeksplorisasi ulasan menarik lainnya mengenai berita viral dan menarik hanya di Info Kejadian Maluku.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari antaranews.com
- Gambar Kedua dari antaranews.com