Pemerintah Provinsi Maluku sedang berupaya menyelaraskan Perda dan hukum adat dengan KUHP baru, yang akan berlaku efektif pada tahun 2026.

Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan KUHP baru sejalan dengan nilai-nilai hukum adat dan kearifan lokal masyarakat Maluku. Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya tentang seputaran Info Kejadian Maluku.
Harmonisasi Regulasi dan Prinsip Living Law
Pemerintah Provinsi Maluku aktif menyelaraskan Perda dan hukum adat dengan prinsip hukum pidana nasional, sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyesuaian ini dilakukan agar hukum positif selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal yang hidup di masyarakat. Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah dan pusat dalam harmonisasi regulasi ini.
Pertemuan dengan Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku dan Kemenko Kumham Imipas menjadi momentum penting untuk membahas strategi harmonisasi. Pemprov Maluku menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga agar regulasi daerah, hukum adat, dan ketentuan KUHP baru dapat berjalan selaras. KUHP terbaru sendiri mengakui prinsip “living law” yang hidup dan berkembang di masyarakat, memberikan ruang bagi hukum adat untuk tetap relevan.
Harapannya, harmonisasi ini dapat menciptakan sistem hukum yang lebih responsif terhadap dinamika sosial dan budaya lokal. Pemerintah daerah siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dan Kemenkumham untuk memperkuat pemahaman masyarakat dan aparatur terhadap perubahan sistem hukum pidana, termasuk penerapan pidana sosial dan denda sebagai alternatif pidana kurungan.
Peran Pemerintah Daerah dan Legislatif Dalam Sosialisasi
Pemprov Maluku berencana menindaklanjuti harmonisasi dengan langkah koordinatif bersama seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan KUHP baru sejalan dengan nilai-nilai hukum adat dan kearifan lokal. Pendekatan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga identitas budaya sekaligus mengadopsi kerangka hukum nasional.
Dari sisi legislatif, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menyatakan kesiapan DPRD mendukung penyesuaian regulasi daerah dan sosialisasi KUHP baru kepada masyarakat. Peran legislatif sangat penting untuk memastikan regulasi daerah tidak bertentangan dengan semangat KUHP baru dan hukum adat setempat.
Sosialisasi yang efektif dianggap kunci agar masyarakat memahami perbedaan antara pidana sosial dan pidana kurungan. Penjelasan yang menyeluruh diharapkan mengurangi kebingungan masyarakat, sekaligus memastikan hak dan kewajiban mereka di bawah KUHP baru dapat dipahami dengan baik.
Baca Juga: Remaja di Maluku Jadi Korban Kekerasan Ayah Kandung, Hamil 4 Bulan
Kesiapan Aparat Penegak Hukum dan Antisipasi Tantangan

Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menyatakan aparat siap melaksanakan berbagai langkah persiapan menjelang KUHP baru. Fokus utama adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta koordinasi antar-lembaga untuk mendukung sistem pidana baru, termasuk pidana sosial dan denda.
Ditjenpas juga menekankan peran penting Pembimbing Kemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai garda terdepan implementasi pidana alternatif. Langkah ini bertujuan mengurangi risiko overcrowded di lapas dan rutan, sehingga sistem pemidanaan menjadi lebih efektif dan humanis.
Selain itu, kesiapan aparat hukum juga meliputi edukasi dan sosialisasi agar masyarakat memahami mekanisme pidana sosial. Semua upaya ini menunjukkan pendekatan holistik, dengan kolaborasi antara pemerintah, legislatif, dan aparat penegak hukum. Untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang responsif dan berkeadilan di Maluku.
Dinamika dan Tantangan Hukum Adat di Maluku
Hukum adat di Maluku telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat selama berabad-abad. Nilai-nilai seperti kebersamaan, gotong royong, dan praktik konservasi alam seperti “Sasi” mencerminkan kearifan lokal yang positif dan patut dijaga. Hukum adat juga diakui melalui beberapa Perda di berbagai daerah, seperti Perda Maluku Nomor 14 Tahun 2005.
Namun, hukum adat menghadapi tantangan modernitas, termasuk perubahan pola pikir masyarakat dan interaksi dengan hukum nasional. Perbedaan nilai antara hukum adat dan hukum modern serta minimnya perlindungan formal menjadi tantangan serius bagi kelangsungan hukum adat.
Meski demikian, hukum adat memiliki peluang untuk diperkuat sebagai sumber hukum positif melalui pengakuan formal, integrasi dalam Perda, dan pembentukan lembaga adat. Pendekatan ini bertujuan menjaga kelestarian budaya sekaligus memastikan hukum adat relevan dalam kerangka hukum nasional.
Simak dan ikuti berita terupdate lainnya tentang Maluku dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Maluku.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari antaranews.com
- Gambar Kedua dari malukuterkini.com