Posted in

Usai Cabuli 6 Pelajar, Guru SMP Maluku Dituntut Hukuman Seumur Hidup Penjara

Kasus cabuli 6 pelajar yang melibatkan seorang guru SMP di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, mengguncang dunia pendidikan dan masyarakat.

Usai-Cabuli-6-Pelajar,-Guru-SMP-Maluku-Dituntut-Hukuman-Seumur-Hidup-Penjara

Guru berinisial MYM (27) didakwa melakukan pencabulan terhadap enam pelajar di perpustakaan sekolah dan beberapa lokasi lain. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa sebagai bentuk keadilan dan perlindungan bagi korban.

Info Kejadian Maluku akan memberikan ulasan mengenai kasus yang melibatkan guru SMP di Maluku yang cabuli 6 pelajar di perpustakaan, yuk simak lebih lanjut!

Kronologi Kasus Kekerasan Seksual

Perbuatan bejat MYM terjadi secara sistematis dan berulang antara Agustus hingga November 2024. Lokasi kejadian tidak hanya di perpustakaan sekolah, tetapi juga di rumah milik dua warga berinisial SM dan HR.

Korban merupakan siswa kelas IX dengan usia antara 14 hingga 16 tahun. MYM memanfaatkan posisi kekuasaan dan hubungan kepercayaan sebagai guru dan pembantu kesiswaan untuk melakukan tindakan asusila sebanyak 21 kali.

Modus yang digunakan meliputi bujuk rayu, ancaman, paksaan psikologis, dan kekerasan agar korban menuruti keinginannya. Bahkan terdakwa memaksa salah satu korban melakukan perbuatan cabul terhadap korban lain di bawah pengawasannya.

Dampak Psikologis dan Sosial Bagi Korban

Perbuatan terdakwa tidak hanya merendahkan martabat profesi guru, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi para korban dan keluarga mereka. Kekerasan seksual yang dialami menyebabkan luka batin yang sulit disembuhkan dan berpotensi mengganggu perkembangan psikologis dan sosial korban.

Pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar berkomitmen memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada korban selama proses peradilan berlangsung.

Tuntutan Hukuman Seumur Hidup

Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada MYM berdasarkan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Saumlaki pada Rabu, 11 Juni 2025.

JPU menilai hukuman seumur hidup layak dijatuhkan karena perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang, dengan dampak besar terhadap masa depan anak-anak, serta adanya penyalahgunaan jabatan guru yang seharusnya menjadi pelindung dan panutan.

Baca Juga: Polda Maluku Berhasil Tangkap 4 Pelaku Diduga Pengedar Narkoba di Ambon

Barang Bukti dan Proses Persidangan

Barang-Bukti-dan-Proses-Persidangan

Selain dakwaan, JPU juga meminta agar sejumlah barang bukti seperti handphone, vas bunga, matras, selimut, dan batang rotan yang digunakan dalam tindak kekerasan dimusnahkan. Proses persidangan berlangsung dengan pengawasan ketat untuk menjaga hak-hak korban dan memastikan keadilan ditegakkan.

Sidang ini menjadi sorotan publik sebagai bentuk peringatan keras terhadap pelaku kekerasan seksual, khususnya yang menyalahgunakan profesi pendidikan.

Komitmen Penegak Hukum dan Perlindungan Anak

Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Penuntutan hukuman seumur hidup diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi seluruh pendidik agar tidak menyalahgunakan posisi dan kepercayaan yang diberikan.

Pihak kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui atau mengalami kekerasan seksual agar kasus serupa dapat dicegah dan ditindak tegas.

Kesimpulan

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru SMP MYM terhadap enam pelajar di Kabupaten Kepulauan Tanimbar menjadi perhatian serius. Perbuatan yang dilakukan secara sistematis dan berulang meninggalkan trauma mendalam bagi korban. Jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup sebagai bentuk keadilan dan perlindungan anak.

Proses persidangan terus diawasi dengan ketat, sementara penegak hukum berkomitmen memberantas kekerasan seksual dan memberikan pendampingan bagi korban. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pendidik untuk menjaga integritas dan amanah dalam mendidik generasi penerus bangsa.

Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Maluku, termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Maluku sekarang juga.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari antaranews.com
  2. Gambar Kedua dari iloveborneo.my