Posted in

Polisi Ambon Ungkap Gudang Sopi, Ribuan Liter Dimusnahkan Seketika

Polisi Ambon berhasil mengungkap sebuah gudang penyimpanan minuman keras tradisional ilegal jenis sopi yang tersembunyi di kawasan pemukiman padat.

Polisi Ambon Ungkap Gudang Sopi, Ribuan Liter Dimusnahkan Seketika

Pada Senin, 23 Juni 2025, Polresta Ambon memusnahkan ribuan liter Sopi, sebuah langkah tegas dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara .

Operasi Pekat Polisi Ambon

Pemusnahan miras tradisional jenis Sopi ini merupakan hasil dari Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang digelar oleh jajaran Polresta Ambon. Operasi ini bukan sekadar tindakan sporadis, melainkan bagian dari upaya rutin yang ditingkatkan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Ambon tetap kondusif.

Wakapolresta Ambon, AKBP Nur Rahman, menegaskan bahwa razia miras jenis Sopi ini diprioritaskan di wilayah hukum Polresta Ambon dengan tujuan utama untuk menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Total Sopi yang dimusnahkan mencapai 3.800 liter, atau setara dengan 3,8 ton. Jumlah ini merupakan hasil sitaan dari berbagai Polsek di wilayah hukum Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease dalam kurun waktu 12 hari.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di depan Markas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada Senin, 23 Juni 2025, dengan cara menumpahkan ribuan liter Sopi tersebut ke dalam selokan.

Proses pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Wakapolresta Ambon, AKBP Nur Rahman, didampingi Pelaksana Harian Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette, serta Pasi Intel Kodim 1504 Ambon Mayor Inf. Rickhard Sapury.

Kontribusi Setiap Polsek

Ribuan liter Sopi yang dimusnahkan ini berasal dari berbagai Polsek yang turut aktif dalam Operasi Pekat. Kontribusi dari masing-masing Polsek menunjukkan skala peredaran Sopi di wilayah Ambon:

Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS): Polsek ini menyumbang volume terbesar, yakni sekitar 2.500 liter Sopi. Sebagian besar sitaan ini didapatkan dari penumpang kapal.

  • Polsek Baguala: Menyita 750 liter Sopi.
  • Polsek Teluk Ambon: Berhasil menyita 885 liter Sopi. Sumber lain menyebutkan 85 liter.
  • Polsek Salahutu: Menyita 400 liter Sopi.
  • Polsek Nusaniwe: Menyita 50 liter Sopi.
  • Polsek Sirimau: Menyita 15 liter Sopi.

Data ini menunjukkan bahwa peredaran Sopi tidak hanya terkonsentrasi di satu wilayah, melainkan merata di berbagai pelosok Kota Ambon, dengan pelabuhan menjadi salah satu pintu masuk utama peredaran miras ilegal ini.

Baca Juga: Jalan Rusak dan Proyek Buruk, SEMMI Maluku Soroti Kinerja BPJN

Landasan Hukum dan Bahaya Sopi

Pemusnahan ini bukan tanpa dasar hukum. AKBP Nur Rahman menjelaskan bahwa peredaran Sopi telah melanggar Peraturan Presiden RI Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Selain itu, juga melanggar Peraturan Daerah Maluku Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Penegasan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan kepolisian dalam menindak tegas peredaran miras ilegal.

Lebih lanjut, Rahman juga menyoroti bahaya konsumsi Sopi. Minuman keras tradisional ini, jika dikonsumsi tanpa aturan dan berlebihan, dapat membahayakan masyarakat. Sopi seringkali menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan kecelakaan lalu lintas.

Oleh karena itu, Kepolisian akan menerapkan tindak pidana ringan bagi mereka yang mendistribusikan dan mengonsumsi minuman keras ilegal ini.

Dukungan Masyarakat dan Pemerintah Kota

Operasi razia yang dilakukan Polresta Ambon mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Tema HUT Bhayangkara “Polri Untuk Masyarakat” sejalan dengan kegiatan razia ini, yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Sekretaris Daerah Kota Ambon, Robby Sapulette, turut memberikan apresiasi atas langkah tegas Polresta Ambon. Ia mengakui bahwa Kota Ambon sering menjadi tujuan masuknya Sopi dari pulau-pulau lain seperti Pulau Seram dan Pulau Saparua, karena permintaan yang tinggi. Sapulette menegaskan pentingnya memperketat jalur masuk Sopi ke Kota Ambon sebagai upaya menjaga ketertiban.

Meskipun Sopi adalah minuman tradisional, penyalahgunaannya dapat membahayakan orang lain dan mengganggu keamanan kota. Sapulette juga menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Ambon telah memiliki peraturan daerah (perda) terkait miras, namun perlu ditinjau kembali terkait miras tradisional.

Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Maluku. Termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Maluku sekarang juga.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari www.rri.co.id