Posted in

Viral Video Asusila, Polisi Maluku Dari Ditsamapta Ditahan untuk Proses Hukum

Kasus video asusila Bripda Charles dari Ditsamapta Polda Maluku kini viral di media sosial dan menghebohkan masyarakat sejak Juni 2025.

Viral-Video-Asusila,-Polisi-Maluku-Dari-Ditsamapta-Ditahan-untuk-Proses-Hukum

Video berdurasi sekitar satu menit tersebut memperlihatkan adegan tidak senonoh antara Bripda Charles dan seorang selebgram asal Ambon, Chasandra Thenu (CT), yang turut menjadi sorotan publik. Kasus ini kini ditangani secara serius oleh pihak kepolisian dengan penahanan dan proses hukum yang sedang berjalan.

Kronologi Viral dan Fakta Video Asusila

Video asusila ini pertama kali tersebar luas di media sosial pada akhir Juni 2025. Dalam video tersebut, terlihat Bripda Charles bersama Chasandra Thenu dalam adegan yang tidak pantas. Menurut pengakuan Chasandra, video itu direkam menggunakan ponsel milik Bripda Charles dan awalnya hanya untuk konsumsi pribadi saat keduanya masih menjalin hubungan asmara.

Namun, video yang seharusnya bersifat privat ini diduga disebarluaskan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menjadi konsumsi publik. Tim kuasa hukum Chasandra menyatakan bahwa penyebaran video tersebut sangat merugikan klien mereka secara psikologis dan sosial.

Ia juga menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran. Fakta bahwa ponsel yang digunakan untuk merekam adalah milik Bripda Charles menimbulkan dugaan bahwa sumber awal penyebaran berasal dari oknum polisi tersebut.

Penahanan dan Proses Hukum Oleh Propam Polda Maluku

Menanggapi viralnya video tersebut, Polda Maluku bergerak cepat. Bripda Charles langsung diperiksa oleh tim Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Maluku. Setelah gelar perkara, Bripda Charles ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik profesi Polri dan ditahan sejak 30 Juni 2025 di Rumah Tahanan Khusus Propam Polda Maluku.

Penahanan ini bertujuan untuk menjalani pemeriksaan kode etik profesi Polri dengan masa tahanan hingga 19 Juli 2025. Kabid Humas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa, menegaskan bahwa setiap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik akan diberikan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku untuk memberikan efek jera.

Reaksi Publik dan Imbauan Kepolisian

Kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat Maluku dan warganet di seluruh Indonesia. Banyak yang mengecam tindakan oknum polisi tersebut karena merusak citra institusi kepolisian yang seharusnya menjadi panutan dan pelindung masyarakat. Polda Maluku mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan video tersebut lebih luas guna menghormati proses hukum dan menjaga martabat para pihak yang terlibat.

Pihak kepolisian juga mengingatkan pentingnya menjaga nama baik institusi dan profesionalisme anggota Polri agar kepercayaan publik tetap terjaga. Mereka berjanji akan menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan adil.

Baca Juga: 2 Mahasiswa KKN UGM Meninggal di Maluku Tenggara Akibat Speedboat Terbalik

Dampak Kasus Terhadap Institusi Kepolisian

Dampak-Kasus-Terhadap-Institusi-Kepolisian

Viral video asusila Ditsamapta Maluku ini menjadi ujian berat bagi institusi kepolisian di Maluku dalam menjaga kredibilitas dan integritasnya. Penanganan yang cepat dan tegas diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.

Selain itu, kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota kepolisian untuk selalu menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta menghindari perilaku yang dapat mencoreng nama baik institusi.

Polda Maluku juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan internal yang ketat dan memberikan edukasi kepada anggota agar terhindar dari pelanggaran serupa.

Langkah Hukum Lanjutan dan Harapan Penyelesaian

Selain proses kode etik yang sedang berjalan, kuasa hukum Chasandra Thenu juga berencana menempuh jalur hukum pidana. Ia berencana melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran video asusila tersebut. Mereka menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang menyebarkan video dan merugikan klien mereka.

Polda Maluku berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas jika terbukti pelanggaran berat. Hasil sidang kode etik profesi Polri nantinya akan menentukan sanksi yang dijatuhkan kepada Bripda Charles.

Kesimpulan

Viralnya video asusila yang melibatkan Bripda Charles Yohanes Tuarlela, anggota Ditsamapta Polda Maluku, bersama selebgram Ambon Chasandra Thenu, menimbulkan kehebohan dan sorotan tajam dari masyarakat. Video yang awalnya direkam untuk konsumsi pribadi ini tersebar luas dan merugikan kedua pihak, khususnya Chasandra secara psikologis dan sosial.

Polda Maluku bergerak cepat dengan menahan Bripda Charles sejak 30 Juni 2025 dan menjalankan proses pemeriksaan kode etik profesi Polri hingga 19 Juli 2025. Kasus ini menjadi ujian integritas Polri dan peringatan bagi seluruh anggota agar menjaga profesionalisme.

Selain proses kode etik, jalur hukum pidana juga akan ditempuh untuk menindak penyebaran video secara ilegal. Masyarakat diimbau untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan video tersebut demi menjaga martabat semua pihak.

Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Maluku, termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Maluku sekarang juga.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari dialognews.id
  2. Gambar Kedua dari elsam.or.id