Polda Maluku dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil bekuk pelaku pembuat senjata api (senpi) rakitan ilegal di Kota Ambon.
Satu orang tersangka berinisial MSP (44) ditangkap dalam penggerebekan yang berlangsung pada 30 Mei 2025 di kawasan Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Info Kejadian Maluku akan memberikan ulasan mengenai penangkapan pelaku pembuat senjata api rakitan di Ambon, yuk simak lebih lanjut!
Kronologi Penangkapan dan Penggerebekan
Penangkapan MSP bermula dari informasi intelijen yang diterima tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku terkait aktivitas mencurigakan pembuatan senjata api rakitan. Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan Polda Maluku dan Densus 88 langsung bergerak dan meringkus tersangka di kediaman sementaranya di Negeri Hative Kecil.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan dan perlengkapannya.
Barang Bukti yang Disita
Polisi berhasil menyita lima pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu pucuk senjata api organik, 119 butir amunisi, 10 magazine, empat popor rakitan, serta satu kotak penyimpanan amunisi.
Barang bukti ini menjadi bukti kuat keterlibatan tersangka dalam produksi dan penyimpanan senjata api ilegal.
Motif dan Pesanan Senjata Rakitan
MSP mengaku telah menerima pesanan untuk membuat empat pucuk senjata rakitan laras panjang dari pihak lain. Yang dimana ia mengaku menerima nilai transaksi mencapai Rp14 juta yang ditransfer melalui rekening bank.
Namun, senjata yang dipesan tersebut belum sempat diserahkan kepada pemesan. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik pembuatan dan peredaran senjata api ilegal di wilayah Maluku.
Baca Juga: Tumbuhkan Ekonomi Rakyat Maluku, Komisi VII DPR Perkuat Dukungan KUR
Status Hukum dan Proses Penyidikan
MSP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku. Ia disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan, Penguasaan, dan Pembuatan Senjata Api Ilegal, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait perbuatan bersama.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus dan menyusun berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Upaya Penanggulangan Senjata Ilegal di Maluku
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya serius Polda Maluku dan Densus 88 dalam memberantas peredaran senjata api ilegal. Yang dimana senjata api tersebut dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Wilayah Maluku yang rawan konflik menjadi fokus pengawasan agar tidak menjadi basis produksi dan distribusi senjata rakitan. Polda Maluku juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait senjata api agar dapat segera ditindaklanjuti.
Implikasi Keamanan dan Sosialisasi Hukum
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran senjata api ilegal demi menjaga stabilitas keamanan di Maluku. Pemerintah dan aparat kepolisian terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami bahaya dan konsekuensi hukum terkait kepemilikan dan pembuatan senjata ilegal.
Kerja sama antara aparat keamanan dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah penyebaran senjata api yang tidak terkontrol.
Kesimpulan
Polda Maluku bersama Densus 88 berhasil membekuk MSP, pembuat senjata api rakitan ilegal di Ambon. Ia mengaku menerima pesanan senjata laras panjang dengan nilai transaksi Rp14 juta. Dalam penggerebekan, polisi menyita lima pucuk senjata rakitan, satu senjata organik, puluhan amunisi, dan perlengkapan lainnya. Tersangka kini ditahan dan disangkakan melanggar Undang-Undang Senjata Api serta KUHP.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan senjata ilegal di Maluku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah peredaran senjata ilegal.
Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Maluku, termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Maluku sekarang juga.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari sentraltimur.com
- Gambar Kedua dari fahum.umsu.ac.id