Posted in

Polda Maluku Berhasil Bongkar Praktik Pengoplosan BBM di Ambon

Pengungkapan kasus praktik pengoplosan BBM ini menjadi sorotan penting dalam upaya penegakan hukum terhadap mafia migas di Indonesia, khususnya di wilayah Maluku.

Polda Maluku Berhasil Bongkar Praktik Pengoplosan BBM di Ambon

Polda Maluku baru-baru ini berhasil membongkar praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kota Ambon, sebuah operasi yang mengungkap modus operandi licik para pelaku dan mengamankan sejumlah besar barang bukti serta dua tersangka utama.

Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Maluku.

Kronologi Penangkapan

Praktik pengoplosan BBM subsidi ini terbongkar berkat informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pemuatan BBM yang diduga ilegal. Berdasarkan laporan tersebut, tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Maluku segera bergerak menuju lokasi kejadian. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 22.20 WIT, di depan PLTD Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Di lokasi, tim menemukan adanya aktivitas pemuatan BBM yang diduga ilegal dari sebuah mobil berwarna merah menuju kapal penangkap cumi KM. Giovano 08 GT 96. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas mengamankan dua tersangka utama beserta sejumlah barang bukti.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Aries Aminullah. Menjelaskan bahwa kedua tersangka, MGS alias Theo dan SOP alias Leo, langsung digiring ke Markas Ditreskrimsus di Batu Gajah untuk proses lebih lanjut.

Theo diidentifikasi sebagai pelaku utama yang melakukan pengoplosan solar. Sementara Leo berperan membantu dalam praktik ilegal tersebut. Keduanya diketahui melakukan operasi pemindahan BBM oplosan dari mobil tangki ke kapal penangkap cumi. Mengindikasikan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.

Barang Bukti dan Kerugian yang Ditimbulkan

Dalam operasi ini, Polda Maluku berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Salah satu yang paling menonjol adalah BBM oplosan jenis solar sebanyak 15.000 liter, atau setara dengan 15 ton. Jumlah ini menunjukkan skala operasi pengoplosan yang cukup besar dan potensi kerugian negara yang tidak sedikit dari penyalahgunaan BBM subsidi.

Selain BBM oplosan, petugas juga mengamankan beberapa aset lain yang digunakan dalam praktik ilegal ini. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Satu unit mobil tangki berwarna merah dengan nomor polisi DE 8963 MU.
  • Satu unit kapal penangkap cumi GT 96, yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM oplosan.
  • Sebuah selang plastik berukuran 3 inci sepanjang sekitar 50 meter, yang digunakan untuk proses pemindahan BBM.

Barang bukti ini menjadi kunci dalam penyidikan dan menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka. Pengamanan barang bukti ini juga menghentikan sementara operasional jaringan pengoplos BBM di Ambon.

Baca Juga: Polda Maluku Disorot Terkait Kasus Perwira TNI Adri Ariyanto

Jerat Hukum Bagi Pelaku Mafia Migas

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka, MGS alias Theo dan SOP alias Leo.1 Telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi. Mereka dikenakan Pasal 54 Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Undang-undang ini kemudian telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Pasal ini secara khusus mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Penetapan pasal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas praktik ilegal di sektor migas yang seringkali meresahkan dan menciptakan ketidakadilan dalam distribusi energi. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan berkas perkara sedang dalam tahap melengkapi.

Komitmen Berkelanjutan Polda Maluku

Pengungkapan praktik pengoplosan BBM ini memiliki dampak signifikan. Tidak hanya terhadap pelaku tetapi juga sebagai peringatan bagi pihak lain yang mungkin terlibat dalam kegiatan serupa.

Praktik pengoplosan BBM subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna karena kualitas BBM yang tidak sesuai standar. Selain itu, kegiatan ilegal semacam ini dapat menciptakan kelangkaan BBM di pasar resmi, yang pada akhirnya membebani masyarakat.

Keberhasilan Polda Maluku dalam membongkar kasus ini menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam memberantas mafia migas dan menjaga ketersediaan serta kualitas BBM bagi masyarakat.

Penangkapan ini juga merupakan buah dari kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap penegakan hukum. Kombes Pol Aries Aminullah menegaskan bahwa Polda Maluku akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap segala bentuk praktik ilegal di bidang minyak dan gas bumi demi kepentingan masyarakat luas.

Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Maluku. Termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Maluku sekarang juga.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari www.rri.co.id
  • Gambar Kedua dari ambon.antaranews.com