Posted in

Kasus TPPU Tak Dilanjutkan, KPK Hentikan Penanganan Abdul Ghani Kasuba Karena Wafat

KPK resmi hentikan kasus TPPU yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, setelah meninggal dunia pada 14 Maret 2025.

Kasus TPPU Tak Dilanjutkan, KPK Hentikan Penanganan Abdul Ghani Kasuba Karena Wafat

Keputusan ini diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang menyatakan penghentian perkara pidana apabila tersangka meninggal dunia. Meski demikian, KPK tetap berfokus pada upaya pemulihan aset sebagai bagian dari penegakan hukum. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Maluku.

Latar Belakang Kasus dan Penetapan Tersangka

Abdul Ghani Kasuba, yang pernah menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara dua periode, pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada 8 Mei 2024. Kasus ini bermula setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Desember 2023. Terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Setelah OTT itu, Abdul Ghani juga ditetapkan tersangka dalam kasus suap yang berhubungan dengan pengadaan proyek dan perizinan. Dalam proses peradilannya, Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta kepada Abdul Ghani karena terbukti bersalah melakukan suap dan gratifikasi.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 109 miliar dan 90.000 Dollar AS. Abdul Ghani sempat mengajukan banding atas putusan tersebut sebelum meninggal dunia.

Kronologi Meninggal Dunia Abdul Ghani Kasuba

Pada 14 Maret 2025, Abdul Ghani Kasuba meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Hasan Busori Ternate setelah menjalani perawatan intensif selama tiga minggu di ruang ICU. Ia sempat dirawat karena menderita beberapa penyakit serius seperti infeksi otak, hipertensi, dan diabetes yang memperburuk kondisinya.

Kematian Abdul Ghani menyebabkan berakhirnya proses hukum terhadapnya secara otomatis sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. KPK pun menegaskan bahwa penghentian penyidikan perkara TPPU tersebut merupakan langkah yang harus diambil demi hukum setelah tersangka meninggal dunia.

Baca Juga: Pelaku Kasus Pembunuhan Anak 15 Tahun di Maluku Ditangkap, Ini Motifnya

Alasan Penghentian Kasus Oleh KPK

Alasan Penghentian Kasus Oleh KPK

Dalam sistem hukum pidana, apabila seorang tersangka meninggal dunia, maka kasus yang menjeratnya harus dihentikan secara hukum atau demi hukum. Hal ini juga berlaku dalam kasus TPPU Abdul Ghani Kasuba. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penghentian penyidikan dilakukan karena tersangka meninggal dunia dan tidak dapat dilanjutkan.

KPK memastikan bahwa penghentian kasus ini tidak berarti kelalaian dalam memberantas korupsi. Sebaliknya, upaya penegakan hukum tetap berlanjut melalui fokus pemulihan aset korupsi yang terkait kasus tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara walaupun proses pidana tidak dapat dilanjutkan.

Fokus Pemulihan Aset oleh KPK

Setelah penghentian penyidikan perkara pidana, KPK mengalihkan fokus pada pemulihan aset terkait kasus tersebut. KPK ingin memastikan bahwa hasil korupsi tidak menjadi keuntungan bagi pihak manapun dan aset negara dapat dikembalikan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengatakan bahwa mereka saat ini sedang mengoptimalkan asset recovery dari hasil kejahatan korupsi yang dilakukan oleh Abdul Ghani Kasuba.

Pemulihan aset ini juga melibatkan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait untuk melacak dan mengamankan aset-aset yang masih tersisa, baik berupa uang maupun properti. Langkah ini penting untuk menimbulkan efek jera dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

Implikasi dan Reaksi Publik

Penghentian kasus TPPU Abdul Ghani Kasuba mendapat perhatian dari masyarakat dan berbagai pihak yang mengikuti perkembangan kasus ini. Banyak yang menyayangkan berakhirnya proses pidana tanpa putusan akhir secara penuh. Namun ada pula yang mengapresiasi langkah KPK yang tetap memfokuskan diri pada pemulihan aset.

Kasus ini membuka kembali diskusi tentang pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan proyek dan perizinan di daerah agar kejadian serupa tidak terulang. Selain itu, publik berharap upaya pemulihan aset dapat berjalan maksimal sebagai bentuk keadilan bagi negara dan masyarakat luas.

Kesimpulan

Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba resmi dihentikan oleh KPK setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 14 Maret 2025. Proses hukum pidana tidak dapat dilanjutkan setelah kematian tersangka, sehingga penghentian penyidikan dilakukan demi hukum.

Namun, KPK menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tetap berlanjut melalui fokus pemulihan aset hasil kejahatan. Kasus ini menjadi momen penting bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama dalam konteks penyelidikan dan pemulihan aset negara.

Masyarakat menantikan transparansi dan keadilan yang berkelanjutan agar kerugian negara akibat korupsi dapat dikembalikan secara optimal. Kejadian ini juga mengingatkan pentingnya pengelolaan pemerintah daerah yang bersih serta pengawasan ketat atas pelaksanaan proyek dan perizinan untuk mencegah praktik korupsi di masa mendatang.

Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap tentang KPK hentikan kasus TPPU hanya di Info Kejadian Maluku.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari nasional.kompas.com
  2. Gambar Kedua dari www.kompas.id