Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi hentikan penyidikan dan penuntutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 14 Maret 2025. Dengan demikian, proses hukum terhadap Abdul Ghani Kasuba di kasus TPPU tidak dapat dilanjutkan karena ketentuan hukum yang mengatur penghentian perkara ketika tersangka meninggal dunia.
Di bawah ini Info Kejadian Maluku akan membahas kronologi kasus, keputusan penghentian, serta dampaknya bagi penegakan hukum.
Latar Belakang Kasus Abdul Ghani Kasuba
Abdul Ghani Kasuba merupakan sosok yang pernah menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara dan dikenal sebagai figur yang kontroversial karena sejumlah kasus hukum yang menimpanya. Pada Desember 2023, Abdul Ghani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek dan perizinan yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Proses hukum pun berjalan cepat, dan pada akhirnya Abdul Ghani divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ternate dengan hukuman 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta.
Namun, kasus yang belum tuntas adalah dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Abdul Ghani Kasuba terkait sumber dana yang diduga hasil suap dan korupsi tersebut. KPK pun melakukan penyidikan lanjutan untuk mengungkap dan menindak para pihak yang terlibat dalam pencucian uang hasil korupsi tersebut.
Penghentian Kasus TPPU Setelah Meninggal Dunia
Namun demikian, kabar mengejutkan datang saat Abdul Ghani Kasuba meninggal dunia pada 14 Maret 2025. Kematian tersangka menyebabkan KPK mengambil keputusan tegas menghentikan penyidikan dan penuntutan kasus tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penghentian kasus ini dilakukan secara otomatis demi hukum karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. “Tersangkanya meninggal dunia (Pak AGK), demi hukum harus dihentikan” ujarnya kepada media pada Selasa, 3 Juni 2025.
Meski kasus terhadap Abdul Ghani Kasuba dihentikan, KPK tidak serta merta membiarkan proses hukum berakhir sepenuhnya. Lembaga antirasuah ini tetap fokus pada proses pemulihan aset atau asset recovery yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang tersebut.
Fokus KPK Pada Pemulihan Aset Korupsi
Menurut Asep Guntur Rahayu, meskipun kasus TPPU Abdul Ghani Kasuba dihentikan karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia, proses penanganan aset hasil kejahatan tetap menjadi prioritas utama KPK. Hal ini dilakukan agar aset-aset tersebut bisa dikembalikan ke negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Aset recovery merupakan bagian yang tidak kalah penting dalam pemberantasan korupsi. KPK terus berupaya agar seluruh aset yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi, termasuk yang terkait dengan kasus AGK, bisa disita dan dikembalikan ke negara” jelas Asep.
Pemulihan aset ini termasuk melakukan pelacakan aset yang tersembunyi, pengajuan gugatan perdata. Dan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya untuk memastikan proses pengembalian aset berjalan efektif dan maksimal.
Baca Juga:
Proses Hukum Sebelumnya Mulai Dari OTT Hingga Vonis Pengadilan
Kasus korupsi yang menjerat Abdul Ghani Kasuba bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2023. OTT ini mengungkap dugaan suap yang melibatkan pengadaan proyek dan perizinan di lingkungan pemerintahan Maluku Utara selama masa jabatan Abdul Ghani Kasuba. Selain Abdul Ghani, beberapa pihak lain juga diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Setelah OTT, KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dan melakukan penyidikan secara intensif. Proses hukum berlanjut dengan persidangan di Pengadilan Negeri Ternate, yang mengadili kasus suap tersebut. Dalam persidangan, berbagai alat bukti dan keterangan saksi yang menguatkan tuduhan korupsi berhasil disajikan oleh jaksa KPK.
Akhirnya, Pengadilan Negeri Ternate memvonis Abdul Ghani Kasuba dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta. Vonis ini menjadi titik krusial yang menandai pertanggungjawaban hukum Abdul Ghani atas kasus suap.
Dampak Penghentian Kasus
Penghentian kasus TPPU terhadap Abdul Ghani Kasuba menunjukkan bahwa hukum harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Salah satu aturan itu adalah penghentian perkara jika tersangka meninggal dunia. Namun, keputusan ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
Mereka bertanya-tanya bagaimana pemberantasan korupsi bisa tetap efektif tanpa keadilan penuh bagi pelaku yang sudah meninggal.
Meski begitu, langkah KPK yang tetap mengedepankan pemulihan aset hasil korupsi menjadi bagian penting dalam memastikan kerugian negara bisa diminimalkan. Dalam konteks pemberantasan korupsi, aset recovery menjadi senjata ampuh untuk memutus rantai kejahatan.
Selain itu, proses ini juga penting untuk mengembalikan kerugian negara meskipun tersangka utama sudah tiada. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Mereka harus semakin memperkuat pengawasan dan pencegahan korupsi sejak dini. Korupsi yang merugikan masyarakat, terutama di wilayah yang membutuhkan pembangunan seperti Maluku Utara, harus diberantas sampai ke akar-akarnya.
Kesimpulan
Kasus tindak pidana pencucian uang yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba resmi dihentikan oleh KPK setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada Maret 2025. Penghentian ini dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku demi menghormati prinsip hukum acara pidana.
Meski proses hukum terhadap Abdul Ghani Kasuba dihentikan, KPK tetap fokus pada pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. Hal ini penting agar kerugian negara akibat korupsi dapat diminimalisir dan aset bisa dikembalikan untuk kepentingan rakyat.
Kasus ini menjadi catatan penting bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini khususnya terkait dengan upaya memastikan proses hukum berjalan adil sekaligus menegakkan keadilan melalui pemulihan aset. Oleh karena itu, komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi harus terus diperkuat agar tidak ada lagi ruang bagi koruptor untuk merugikan bangsa dan negara.
Simak dan ikuti terus Info Kejadian Maluku untuk update terbaru seputar KPK hentikan kasus TPPU Gubernur Maluku dan berita menarik lainnya yang akan terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.metrotvnews.com
- Gambar Kedua dari beritanasional.com